Gerakan Mahasiswa Peduli
Pendidikan
oleh : M. Ali Shodikin SH.I
Ketua DPC GMNI SURABAYA
Ketua DPC GMNI SURABAYA
Merdeka……..!
Selamat Hari Pendidikan Nasional.
“Pendidikan Belum Merdeka”
Momentum Hardiknas bukan sekedar ceremonial saja, namun apa sesungguhnya
yang bisa kita lakukan untuk pendidikan nasional bangsa kita agar lebih baik
dan kita banggakan?
Kemerdekaan
mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa untuk dapat
diperjuangkan di muka bumi ini. Mari sejenak kita renungkan, yang namanya wajib
belajar 12 tahun (Wajar Dikdasmen) masih dicemari oleh berbagai pungutan-pungutan
yang sangat membebani para orang tua yang lagi kesusahan.
Ironis
memang, di satu pihak orang kecil begitu bersemangatnya ingin menyekolahkan
anak tercintanya guna merubah nasib keluarga, namun dipihak lain biaya sekolah
membumbung tinggi menghadangnya. Padahal pemerintah berdalih sudah merealisasikan alokasi
20% dari total APBN yang ini
diatur UUD 1945
Kita
patut menyadarai krisis multidimensi
yang melanda Indonesia berdampak pada mutu SDM (sumber daya manusia) Indonesia.
Selain itu juga pada system serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah, hal tersebut bias kita buktikan dari indikator berikut:
Pada
saat krisis ekonomi ditahun 1998 pemerinta rezim Orde Baru menyepakati sebuah kesepakatan
Washington (Washington consensus) yang sarat dengan kepentingan kapitalisme dan
nilai-nilai neoliberalisme dimana mereka menginginkan supaya pemerintah
mengurangi atau menolak campur tangan dalam penataan kegiatan ekonomi. Parahnya
dalam Washington consensus terdapat sepulu kesepakatan yang di rekomendasi
untuk diliberalkan dan salah satunya sector pendidikn. Mereka berpendapat bahwa
pendidikan termasuk ke dalam katagori industri yang mengubah benda fisik physical
services.
Pada tahun 2005, indeks
pembangunan manusia Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia
(Human Development Report 2005, UNDP). Menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,
1992) dan studi IEA (International Association for the Evaluation of
Educational Achievement), di Asia Timur menunjukkan bahwa keterampilan membaca
siswa kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah.
Kondisi anak-anak Indonesia hanya
mampu menguasai 30 persen materi bacaan dan kesulitan menjawab soal berbentuk
uraian yang perlu penalaran. Hal ini disebabkan karena mereka sangat terbiasa
dalam menghapal serta mengerjakan soal pilihan ganda. Belum lagi kontens bacaan
yang tidak layak baca oleh anak sering kali menyusup di buku pelajaran.
Sementara itu, kualitas
pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia
(berdasarkan survei Political and Economic Risk Consultant). Dalam hal daya
saing, Indonesia memiliki daya saing yang rendah, hanya menduduki urutan ke-37
dari 57 negara di dunia (The World Economic Forum Swedia, 2000). Sehingga
Indonesia hanya berpredikat sebagai follower, bukan sebagai leader.
Liberalisasi
pendidikan
Rencana pemerintah meliberalisasi
pendidikan tercermin dalam disahkanya UU Badan Hukum Pendidikan yang kemudian Dicabut
oleh MK karena bertentangan dengan UUD. Namun rupanya pemerintah pantang
menyerah, saat ini pemerintah sedang memproses untuk disahkanya Rancangan
Undang-Undang Perguruan tinggi (BHP JILID II). Dimana dalam pasal-pasal yang
terselip penuh ayat siluman yang syarat kepentingan asing masuk kembali. Salah
satunya mengenai pinjaman pendidikan, masuknya PT asing, privatisasi Perguruan
tinggi dan banyak yang lainnya.
Liberalisasi pendidikan di
Indonesia mengindikasikan semakin melemahnya peran negara dalam melaksanakan
sektor pelayanan publik. Selain itu liberalisasi yang menghalalkan Privatisasi
pendidikan di Indonesia tidak lepas dari adanya tekanan utang yang harus
dibayarkan.
Untuk itu kami dari mahasiswa
peduli pendidikan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
SIKAP GERAKAN
1.
Mendesak untuk segera diwujudkannya wajib
belajar gratis 12 tahun yang merata untuk segenap rakyat
2.
Laksanakan pasal 31 dan 33 Undang-Undang
Dasar 1945 sepenuhnya
3.
Transparansi alokasi dana anggaran pendidikan
yang 20% dari APBN
4.
Tolak komersialisasi pendidikan di Indonesia
5.
Revisi dan kaji kembali RUU PT
6.
Tegakkan RUU nomer 11 tahun 2005 tentang
penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi
7.
Wujudkan kurikulum yang mencerdaskan, ilmiah
dan produktif, Sebagai jalan indudtrialisasi nasional.
8.
Tolak segala RUU dan cabut UU yang
berhubungan Dengan neoliberalisme
9.
Wujudkan pendidikan yang berkarakter serta sesuai
dengan kepribadian bangsa
0 komentar:
Posting Komentar