Oleh: Prabu
Ali Airlanga Ketua DPC GMNI Surabaya
Dalam rangka
mempringati Hari Kelahiran Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, sudah
sepatutnya masyarakat kembali mendalami empat pilar tersebut dan mewujudkannya
di kehidupan sehari-hari.
Masih
saktikah Pancasila, itulah pertanyan yang akan muncul di benak rakyat
Indonesia. Banyak wacana muncul akhir-akhir ini yang menyatakan kalau Pancasila
sudah tidak sakti lagi atau bahkan di berbagai media memberitakan bahwa kita
sudah “pikun" terhadap pancasila Indonesia. Jadi apakah benar kenyataan
itu.
Sesungguhnya
jawabannya adalah ada pada diri kita masing-masing, dan mungkin kita perlu
sedikit merenungkan untuk hal tersebut, apakah kita masih berperilaku seperti
yang tersirat dalam jiwa pancasila atau apakah kita sudah melenceng.
Melihat
perkembangan kondisi di Indonesia belakangan ini mungkin kita menganggap kalau
rakyat Indonesia melupakan ajaran Pancasila dengan adanya kerusuhan dimana-mana
yang timbul karena masalah yang berkaitan dengan sila pertama yaitu
"Ketuhanan Yang Maha Esa".
Yaitu dengan
ricuhnya kelompok agama mayoritas melawan minoritas dengan alasan-alasan
tertentu. Tindak kejahatan, tindak kriminal berkedok, mengatasnamakan agama.
Sesuai dengan cara, sikap pandang masing-masing, maka ada yang berkesipulan
bahwa atas nama agama kita bisa menghalalkan segala cara. Dan ada pula yang
berkesimpulan sebaliknya bahwa tindakan atas nama agama didiskreditkan, dipojokkan
dengan berbagai cara.
Bangsa
Indonesia telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Selama itu telah terdapat
berbagai tantangan dan hambatan yang menghadang terhadap perjalanan negara ini.
Ada sekian kasus yang dapat dilihat di dalam perjalanan bangsa ini. Di antara
yang penting adalah bagaimana bangsa ini secara tegas berhadapan dengan
berbagai ideologi yang ingin masuk dan menggantikan ideologi yang sudah menjadi
konsensus bersama.
Pada kondisi
saat ini Pancasila dihadapkan dengan berbagai idologi lain, misalnya
sosialisme-komunisme, kapitalisme-materialisme, Islamisme-fundamentalisme dan
sebagainya. Pancasila sesungguhnya adalah nafas bangsa Indonesia. Hal ini tentu
saja disebabkan oleh peran Pancasila di dalam kehidupan bangsa ini. Pancasila
menempati posisi yang sangat strategis di tengah kehidup bangsa Indonesia yang
plural dan multikultural.
Bisa dibayangkan
seandainya kita sebagai bangsa kemudian tidak memiliki common platform yang
sama untuk menjadi bangsa. Seandainya bangsa ini tidak memiliki sinergi yang
jelas antara satu dengan lainnya, yaitu harus ada nilai yang disepakati
bersama, ada core nilai yang share di antara semua warga, dan tujuan bersama
serta ada tindakan yang bisa dilakukan secara bersama-sama, maka bangsa ini
tentu tidak ada.
Makanya,
kehadiran Pancasila di dalam kehidupan bangsa Indonesia tentu menjadi sesuatu
yang sangat penting. Falsafah bangsa ini memang perlu dikaji secara terus
menerus. Jangan sampai sebsgaimana yang kita lihat dewasa ini. Salah satu
kelemahan bangsa ini, terutama terkait dengan kepemimpinan adalah petubahan
kepemimpinan di Indonesia adalah pemimpin baru selalu mengahibisi seluruh hal
yang dikerjakan dan diimpikan oleh pemimpin sebelumnya. Ada keinginan untuk
menbuat sejarahnya sendiri-sendiri, sehingga dirinyalah yang akan menjadi hero.
Itulah sebabnya bangsa ini selalu berada di posisi awal dan tidak berada
diposisi lanjutan.
Memperjuangkan
tegak-berdirinya NII (Negara Islam Indonesia) secara demokratis di negeri ini,
di bumi pertiwi ini, di persada tanah air ini adalah sah, legal saja. Ketika
Pancasila dilahirkan, dicetuskan oleh penggagasnya Ir Soekarno dalam siding
BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, Dokuritsu Zyunbi
Tyuoosakai) pada 1 Juni 1945, umat Islam diajak agar bekerja sekeras-kerasnya,
sehebat-hebatnya supaya hukum-hukum yang keluar dari Badan Perwakilan Rakyat
adalah hukum-hukum Islam.
Percaya
dengan ajakan Ir Soekarno, penggagas Pancasila tersebut, maka tokoh-tokoh umat
Islam yang duduk dalam BPUPK menerima, menyepakati ide Pancasila. Negara yang
memberlakukan hukum-hukum Islam secara positif adalah Negara Islam. Baldatun
thaiyibatun wa rabbun ghafur. Kenapa begitu antipati terhadap hukum Islam?
Kiata semua
harus meyakini bahwasanya Pancasila sesungguhnya adalah nafas bangsa Indonesia.
Hal ini tentu saja disebabkan oleh peran Pancasila di dalam kehidupan bangsa
ini. Pancasila menempati posisi yang sangat strategis di tengah kehidupsn
bangsa Indonesia yang plural dan multikultural. Bisa dibayangkan seandainya
kita sebagai bangsa kemudian tidak memiliki common platform yang sama untuk
menjadi bangsa.
Seandainya
bangsa ini tidak memiliki sinergi yang jelas antara satu dengan lainnya, yaitu
harus ada nilai yang disepakati bersama, ada core nilai yang share di antara
semua warga, dan tujuan bersama serta ada tindakan yang bisa dilakukan secara
bersama-sama, maka bangsa ini tentu tidak ada. Makanya, kehadiran Pancasila di
dalam kehidupan bangsa Indonesia tentu menjadi sesuatu yang sangat penting.
Dari konteks
ini, maka jelaslah bahwa kelahiran
Pancasila merupakan proses panjang hasil akumulasi dari berbagai pemikiran yang
berkembang. Hanya saja memang istilah Pancasila itu dinyatakan pada tanggal 1
Juni 1945. Tetapi isi dari Dasar Negara telah dibicarakan dalam berbagai
pertemuan sebagaimana kronologi di atas. Dengan demikian, maka kelahiran
Pancasila merupakan sebuah proses yang saling mengisi.
Melihat
kenyataan ini, maka benarlah apa yang dinyatakan oleh Presiden SBY bahwa bangsa
Indonesia tidak perlu memperdebatkan tentang
Pancasila sebagai dasar negara. Menurut Presiden bahwa perdebatan
tentang Pancasila sebagai dasar negara hanya akan menghasilkan sesuatu yang
kontraproduktif. Bagaimana pun keberadaan Pancasila sebagai dasar negara sudah
merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan.
Konsep
kebersamaan, hidup berdampingan secara damai dilarutkan, dialihkan menjadi
konsep kesamaan mutlak, tanpa membedakan budaya, etnis, agamaa. Kesamaan antara
Muslim dan non-Muslim, antara pria dan wanita dalam segala hal, termasuk dalam
kepemimpinan. Siapa saja boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanpa
membeda-bedakan agamanya, jendernya. Penegakkan kesamaan antara Muslim dan
non-Muslim dipandang sebagai penegakan keadilan dan egalitarianisme paripurna,
kemanusiaan universal.
Pancasila
memang digali dari sejarah panjang kehidupan dan kebudayaan masyarakat
Indonesia yang kemudian diakumulasikan dalam lima sila sebagaimana yang kita
kenal sekarang. Pancasila tersebut merupakan consensus seluruh bangsa Indonesia
untuk itu tidak perlu memperdebatkan tentang
Pancasila sebagai dasar negara karana pancasalia merupakan hasil dari
consensus nasional bangsa Indonesia tentang apa yang sebaiknya menjadi dasar
negara. untuk itu patuk bagi kita semua selaku warga negara Indonesia untuk
turut serta Membumikan Pancasila Yang Semakin Sakti. Merdeka !